Total Tayangan Halaman

Selasa, 19 November 2013

Hubungan Ingatan Dengan Otak

HUBUNGAN INGATAN OTAK


    P
sikologi biologi adalah proses studi menyangkut fisiologi,yang evolusiner mekanisme pengembangan perilaku dn pengalaman dalam kehidupan manusia.Kebanyakan digunakan untuk mempelajari fungsi otak .Otak manusia bentuknya sangat unik yang tererdiri dari 2 sel yang disebut :Neurouns dan Glia yang menyampaikan dari salah satu indra ke indra yang lain dan ke Kelenjar dan otot ,berbagai bentuk ukuran dan kegunaannya.Glia biasanya lebih kecil dari neurons juga bertukar-tukar lebih sedikit dipahami.Aktfitas neurons dan glia saling berhubungan dan menghasilkan suatu perilaku dan pengalaman yang besar dalam kehidupan manusia.Dalam buku ini membahas sekitar usaha peneliti untuk merinci pada suatu yang disebut dengan “somehow”.

            Psikologi biologi adalah topik utama yang paling menarik di dunia.Profesor dan pengarang buku tidak bisa meragukan Psikologi Biologi ini adalah bidangnya.Selain itu Psikologi Biologi menjadi topik yang sangat menarik.Ketika ada pernyataan kepada beberapa siswa,pernyatan itu selalu ditertawakan.Tetapi saat disampaikan di depan kelompok psikologi biologi atau neuroscientists mereka setuju dan saya melakukan ini dengan serius.Brarti saya tidak harus menghafal fungsi serta nama bahan-bahan kimia dan bagian otak yang biasa.Menurut saya spikologi biologi menimbulkan bebagai macam informasi teoristis yang menarik bagi seseorang yang sedang konsen dalam hal ini.

            Kadang-kadang saya tertarik dalam dari belakang dan saya berkata psikologi biologi itu adalah kumpulan-kumpulan ilmu serta alam semesta sebagai topic yang sangat menarik.Cosmologists bertanya Mengapa alam semesta itu ada?Mengapa suatu kekosongan itu diganti dengan sesuatu yang tidak ada disana?Mengapa kadang-kadang ini selalu memberikan sesuatu?Psikologi biologi bertanya karena keberadaan alam semesta itu yang terdiri dari energi dan berbagai hal,mengapa kesadaran itu ada di
sana?Bagaimana caranya otak memberikan alasan terhadap suatu Visi,rasa ingin lapar ,sexsual,marah,takut,dan yang lainnya?ada juga pertanyaan yang lebih spesifik lagi:Gen apa, lingkungan sebelum melahirkan,atau factor lain yang dapat memberi pengaruh yang kacau bagi orang lain dalam psikologi?Apakah ada keinginan untuk sembuh dari otak yang rusak?Apakah mungkin manusia dapat mempelajari bahasa dengan mudah?

BIOLOGI MENJELASKAN PERILAKU

            Penjelasan akal sehat sering mengacu pada tujuan yang sengaja. Misalnya, dalam 3 bulan, angsa dewasa akan berpindah tempat ke daerah selatan untuk pertama kali serta tidak tahu diketahui mengapa; musim semi berikutnya, ketika ia ketinggalan rombongannya ia tetap berada di situ, dan ia mempertahankan diri dari pemangsa, sedangkan ia tidak mengetahui mengapa ia tetap bertahan di tempat itu. Bahkan manusia tidak mengetahui rancangan atau pertimbangan untuk perilaku mereka sendiri dalam kehidupan sehari hari . ( Tertawa dan menangis adalah dua contoh. Ketika kamu melakukannya tetapi kamu tidak dapat menjelaskan dengan baik apa yang ingin mereka penuhi ?).
            Penjelasan prilaku biologi berlawanan dengan akal-sehat ,ada dalam empat kategori: fisiologi, ontogentec, evosioner,dan fungsional.ini merupakan penjelasan fisiologi yang menghubungkan aktivitas manusia menyangkut otak yang saling berhubungan dan bereaksi menurut kerja fungsinya masing-masing.
           
Disini kita dapat membandingkan penjelasan biologi misalnya penjelasan Ontogenetic:misalnya seekor ayam muda yang sedang belajar berkokok dengan mendengarkan ayam jantan dewasa perkembangan berkokok ayam itu memerlukan kedua-duanya yaitu gen yang mempersiapkan ayam itu untuk berkesempatan belajar berkokok dan mendengarkan ayam dewasa berkokok yang sesuai selama suatu periode sensitip awal dalam hidupnya.

Penjelasan evolusioner: Ada dalam suatu permasalahan,kokokan ayam yang hampir sama walaupun berlainan jenis.Contohnya Ayam Kate dan Ayam Bangkok,dua jenis ayam di beri sebutan bagi mereka la wujud yang berbeda , tidak sama dengan ayam yang lainnya.Persamaan ini dinyatakan bahwa keduanya berasal dari nenek moyang tunggal.

Penjelasan Fungsional: Di dalam kebanyakan ayam,hanya jantan yang berkokok,dan ayam itu berkokok hanya sepanjang masa musim kawin dan hanya dalam wilayahnya sendiri. Berkokoknya ayam itu befungsi sebagai daya tarik untuk memikat para betina,dan untk memperingatkan pejantan lainnya.Umumnya, Ayam berkokok dengan nyaring dan cukup terdengar diwilayah yang ingin di pertahankan. Singkatnya ayam-ayam telah meningkatkan keinginannya untuk berkokok dengan cara yang sama berguna untuk meningkatkan kesempatan untuk mereka kawin.

Kita tingkatkan pemahaman tingkah laku kita supaya dapat menggabungkan sebanyak mungkin pendekatan.  Ini adalah Idealnya, kita sangat perlu memahami mekanisme yang dapat menghasilkan sebuah perilaku tentang bagaimana individu dapat dikembangkan didalamnya, bagaimana itu bisa di tingkatkan, dan fungsi jaringan.


OTAK DAN PENGALAMAN SADAR MANUSIA

Psikologi biologi adalah suatu bidang ambisius.Penjelasan ini belum sempurna, karena masih ada kata “barang kali”,”mungkin”, “dan” kemudian ini gagal”. Meskipun seperti ini para peneliti tetap optimis karena alam dikembangkan dengan penjelasan yang seksama dan teliti.

Ayam berkokok dapat dijelaskan karena ada dalam kaitan dengan hormon,aktivitas otak,dan pemilihan evolusiner yang orang-orangnya ada sedikit masalah.Walau bagaimanapun kita akan merasakan tentang sesuatu penjelasan phisik dari suatu perbuatan dan pengalaman kita?Sama seperti yang pernah kita katakan “Aku llebih takut seseorang dengan gergaji dari pada seorang dengan senapan.”dan suatu electrochemical ditingkatkan dalam amygdle yang berpusat dalam otak kita.”Adalah suatu penjelasan kebenaran dan kesalahan yang lain?atau kedua-duanya adalah benar,apa yang merupakan hubungan diantaranya?

Biologi dapat dijelaskan sebagai perilaku untuk menaikan mind-body atau mind-brain masalahnya: Apa yang merupakan hubungan antara pikiran dan otak?dapat di pandang apa yang tersebar  antara nonscientists adalah sebagai berikut tidak dapat diragukan , dualisme, kepercayaan antara badan dan pikiran adalah semacam unsure yang berbeda ( unsur yang dipikirkan dan unsur phisik )itu dengan bebas tetapi bagaimanapun
Saling berhubungan. Ahli filsafat Perancis Rene Descartes ingi mempertahankan dualisme tetapi dapat mmengenali permasalahan yang mendongkol kan suatu pikiran  yang tidak penting bisa mempengaruhi suatu phisik otak.Ada usulan otak dan pikiran itu selalu berhubungan pada titik tunggal suatu ruangan, yang dapat di usulkan adalah pineal glang, struktur yang tidak dipasangkan yang paling kecil yang dapat ditemukan di dalam otak.Walaupun kita dapat percayai Descartas untuk mempertahankan eksplisit dualisme yang pertama, dengan susah payah kita memulai gagasan itu. Hampir semua orang memulai sebagai penganut pertentangan (kecuali bagian) tentang pineal gland. Kita semua dapat tumbuh dan yakin pemikiran kita kendalikan dengan tindakan,dan ketika kita tahu bahwa otak yang mengendalikan perilaku, kita bereaksi, “dengan baik,menyetujui kemudian otak berkomunikasi dangan pikiran, dan pikiran mengendalikan otak.”


            Alternatif dualisme adalah monism, kepercayaan bahwa alam semesta terdiri hanya dari satu maca keberadaan.Ada 3 katagori:
·         Paham materialisme(kebendaan : pandangan bahwa semua hal yang ada adalah materi,atau fhisik.menurut suatu versi dari pandangan ini “eliminative paham maretiarisme(kebendaan).kebanyakan dari kita mengalami kesulitan untuk percaya bahwa pikiran kita adalah suatu isapan jempol dari imajinasi kita.
·         Mentalism : pandangan yang hanya memikirkan yang benar-benar ada dan bahwa dunia phisik ada hanya sebab kita memikirkan itu, atau barang kali hanya didalam pikiran Tuhan.
·         Memposisikan Identitas : pandangan bahwa proses mental adalah sama hal sebagai otak tertentu yang memproseskan tetapi juga diuraikan didalam terminologi yang berbeda .sebagai contoh, orang bisa menguraikan batu sebagai candi indah oleh seorang seniman yang mahir, atau orang bisa menggunakan pahatan yang tepat dari tiap titik pada suatu benda. Walaupun pahatannya nampak berbeda tetapi mereka mengcu pada obyek yang sama.

Mempunyai monism, atau apapun versi tentangnya yang dibuktikan benar? Tidak ada, kebanyakan ilmuwan menghindari kata membuktikan, kecuali didalam matematika.Bagaimana,argumensi melawan terhadap dualisme nampaknya memaksa,dan posisi monist membawa kearah riset penuh keberhasilan.Sebagai contoh,seperti anda akan temukan didalam teks ini, rangangan tantang segala area otak akan menimbulkan perubahan didalam perilaku dan pengalaman.
Manyatakan bahwa otak  dan pikiran itu adalah sama halnya tidak memecahkan misteri : tatapi hanya menyatakan itu kembali.secara keras:Mengapa seperti hal alam kesadaran didalam diri manusia ? struktur phisik seperti apa yang diperlukan untuk menghasilkan kesadaran? Dan bagaimana cara struktur menghasilkan kesadaran?

Fungsi kesadaaran jauh lebih nyata. Orang-Orang kadang-kadang bereaksi terhadap isyarat yang tidak mendaf tarkan dengan sadar,dan kita melaksanakan tindakan ketrampilan atlentik lebih baik jika kita melakukannya secara otomatis sebagai ganti persembahan perhatian sadar kepada  (koch & crick,2001)

Menurut David Chalmer (1995) bahwa kesadaran kita membedakan antara apa yang ia sebut permasalahan yang ia sebut permasalahan yang gampang dan masalah yang sulit dalam kehidupan sehari hari. Permasalahan yang gampang menyinggung ke pokok gejala yang kita sebut kesadaran seperti perbedaan antara wakefulness dan tidur dan mekanisme yang memungkinkan kita untuk memusatkan perhatian kita.

Masalah yang sulit ialah menyangkut tentang mengapa dan bagaimana segala hal aktifitas otak dihubungkan dengan alam kesadarahan manusia. Ketika Chalmers(1995) berkata,”Kenapa tidak semua pengolahan informasi ini diteruskan’ di dalam gelap,’bebas dari rasa terdalam manapun?”semua riset yang dilakukan pada kesadaran manusia dan hubungannya ke aktifitas otak, sedikit tentangnya hubungan dengan masalah yang sulit(zeman,2001)

Jawaban Chalmers tantang kesadaran adalah suatu properti pokok matter-fundamental didalam pengertian bahwa itu tidak bisa dikurangi menjadi yang lainnya. Menurut filsafat yang dicatat Daniel Dennett (1991,1996) mmbantah bahwa masalah yang sulit  adalah yang benar-benar terdiri dari banyak masalah yang gampang.dengan pendekatan analogi, banyak orang-orang ditahun 1880 meragukan bahwa itu mungkin untuk menjelaskan hidup didalam terminologi phisik.

Didalam masalahnya kesadaran itu tidaklah tampak, salah satu ilmuan membandingkan bahwa fundamental tidak dapat diterangkan,dan mereka tidak bisa secara lengkap mengamati secara langsung, tetapi sedikit demi sedikt dapat diukur.

Solipsism(SOL-IP-SIZM,berdasarkan pada kata-kata latin solus dan ipse.artinya “sendiri” dan “diri adalah posisi yang filosolis yang aku sendiri ada, atau aku sendiri sadar.(disana mungkin bukan banyak orang solipsist didunia,tetapi disana bisa jadi lebih dari yang kita pahami tentangnya . Solipsist tidak mrmpunyai alasan untuk membentuk suatu organisasi masing-masing diyakinkan bahwa semua solipsist ini salah!)

Secara ekstrim, sebagai orang percaya bahwa hanya manusia yang sadar,sedangkan orang yang lain memelihara kesadaran itu dalam suatu properti potensi dari semua prihal.atau mempertimbangkan pengembangan manusia: dari manusia dilahirkan sampai tua dan sejak kecil sudah mempunyai kesadaran contohnya seorang bayi sudah membedakan mana ibu yang melahirkannya.

Kita tidak perlu menggambar garis pembagian yang jelas antara yang mempunyai kesadaran dan kekurangan itu Kesadaran harus terus meningkat secara berangsur angsur dan tidak di ragukan berkembang secara berangsur angsur di setiap perorangan.

Sebagian orang menjawab, “Tidak pernah. Sebuah robot adalah hanya sebuah mesin, dan di program untuk melakukan apa yang harus di kerjakan.” Benar, tetapi otak manusia adalah juga suatu mesin. (Suatu mesin semua yang mengkonversi satu macam energi ke dalam yang lain.) Juga, adalah programmed-by gen kita dan pengalaman masa lalu kita.

Banyak peneliti yang mulanya tertarik ke neuroscience sebab mereka terpesona dengan masalah mind-brain dan mengharapkan untuk mendukung sedikit sedikit ke solusinya. Mengapa ada hubungan erat seperti itu antara pengalaman dan otak kita bisa berkelit, tetapi sedikitnya kita melanjutkan untuk menyelidiki dan dokumen adalah konveksi. Jika Dennett benar bahwa menjawab permasalahan yang gampang akan menjawab masalah yang sulit, kemudian besar. Tetapi jika masalah yang sulit benar benar unsolvable, satu satunya cara kita akan mempertunjukkan insolvabilasnya dengan berusaha sekuat tenaga untuk memecahkan itu. Di dalam proses, kita perlu sedikitnya menyediakan bimbingan bagi spekulasi filosofi kita.

GENETIKA MENDELIAN

Pada akhir abad 19 seorang  biarawan yang bernama Gregor Mendel,ilmuwan berfikir bahwa mewarisi suatu campuran proses dimana kekayaan menyangkut mani dan telor yang telah mencampur banyak seperti orang mungkin mencampur merah dan cat kuning.

Mendel mempertunjukan warisan itu terjadi melalui gen. unit keturunan yang memelihara identitas struktural, mereka dari satu generasi ke generasi yang lain.Lazimnya, gen datang bersamaan sebab mereka dibariskan disepanjang chromosomes (pantai gen).Yang mana juga datang bersamaan .( Sebagai suatu perkecualian pada aturan ini, suatu jantan X dan Y chromosomes tidak dipasangkan,dan mempunyai gen yang berbeda.) Suatu gen adalah sebagaian dari suatu chromosome yang mana terdiri atas double-strand kimia cuka deoxyribonucleic atau yang sering disebut UNA. Suatu partai DNA bertindak sebagai suatu template (model) untuk sintese dari cuka ribonucleic (RNA) monekul.RNA adalah suatu single-strand bahan kimia:jenis RNA monekul bertindak sebagai suatu template untuk monekul sintese.

Dan masih banyak lagi pemahaman ini disini diajari berbagai misteri yang ada dalam diri manusia sejak ia dilahirkan dan bagaimana cara kerja otak manusia yang saling berhubungan membentuk suatu maksud.dan kita juga diajari tentang alam kesadaran dalam kehidupan manusia sehari hari.       





Kamis, 14 November 2013

lowongan pekerjaan


PT. UNGARAN SARI GARMENTS


We are the largest export-oriented Apparel companies in Indonesia. We provide integrated services and solutions to pre-eminent customers in the US, Western Europe and other sophisticated global markets. Our capabilities cover the whole spectrum of the industry’s value chains from design to pattern making, from cutting to finished products and ultimately to delivering quality product and customer satisfaction. We own and operate world-class factories in various locations in Java powered by 10,400 strong workforce. Our production capacity can handle 1,7 million dozen per year and still with huge expansion potency. To keep up with our Organizational Dynamics we are inviting highly motivated and passionate professional to fill the following position :


INDUSTRIAL ENGINEERING STAFF  (10 PERSON)
·            Male / Female.
·            S1 Engineering, preferable Industrial Engineering, Machine, Elektro
·            GPA minimum 2,90
·            Good communication and managerial skill
·            Fresh Graduated.
PLANNING PRODUCTION (PPMC)  ( 4 PERSON)
·         Male / Female.
·         S1 Engineering, Science, Agriculture, Management  
 GPA minimum 2,90
·         Good Communication in English.
·         Fresh Graduated.
SUPERVISOR QUALITY CONTROL  (4 PERSON)\
·              Male / Female.
·              D3 / S1 Textile or Chemical Engineering
·              GPA minimum 2.90.
·              Good Communication in English.
·              Fresh Graduated / Experiences.
SUPERVISOR PRODUCTION  ( 7 PERSON)
·         Male.
·         S1 Engineering, Management, Agriculture, Science
·         GPA minimum 2.90.
·         Good Communication in English.
·         Fresh Graduated.
ASSISTANT PATTERN MAKER  ( 3 PERSON)
·              Female.
·              D3 /S1 Degree from “TATA BUSANA”.
·              GPA minimum 2.80.
·              Fresh Graduated / Experience.
·              Having good capability for mathematics.
MECHANIC/ UTILITY ( 10 PERSON)
·         Male/ Female
·          STM Pembangunan ( SMK in Study 4 years)
·          Reguler SMK can Apply
·          In Major Mechanik, Listrik, Mechetronika
·         Fresh Graduated.
IT STAFF ( 2 PERSON)
·         Male/Female
·         SMK/D1/D3/S1 Informatics/ Electrical  Engineering
·         GPA minimum 2.90
·         Having good health
·         Fresh Graduated/ Experience in the same field.
·         Good understanding and knowlage about       programming
HRD ( 3 PERSON)
·         Male/ Female
·         S1 Psychology/ Law/ Manajement/ Comunication
·         GPA minimum 2,90
·         Having Good Health
·         Fresh Graduate/ Experiences
·        Having Communication in English
SECERTARY/ ADMINISTRATION ( 3 PERSON)

·         Female
·         D3  Secertary/ All Major
·         GPA minimum 2.90.
·         Good Communication in English.
·         Having good health

ACCOUNTING ( 2 PERSON)

·         Female / Male
·         S1- Accounting
·         GPA minimum 2.90.
·         Good Communication in English
·         Fresh Graduated/ Experience


Send your application letter and resume via email to :

PT. UNGARAN SARI GARMENTS I

Jl. Diponegoro 235 UNGARAN – JAWA TENGAH
Email : recruitment@usg.co.id ; Phone : (024) 6921113, Ext. 220

 

PT. UNGARAN SARI GARMENTS II

Dsn. Congol, Desa Karangjati, Kec. Bergas UNGARAN – JAWA TENGAH
Email : personaliac1@usg.co.id ; Phone : (0298) 523262, Ext. 111

 

PT. UNGARAN SARI GARMENTS III

Jl. Raya Pringapus km. 05 Kel. / Kec. Pringapus UNGARAN – JAWA TENGAH
Email : train-centre@usg.co.id ; handoyo@usg.co.id ; Phone : (024) 6925590, Ext. 141

 

lowongan kerja

Busana apparel                                     lowongan kerja
Group

PT . UNGARAN SARI GARMENTS
Merupakan perusahaan garments berskala  multinasional terbesar di Indonesia dengan perkembangan yang sangat pesat, saat ini siap ekspansi pabrik baru dan membutuhkan 1000 karyawan dengan berbagai posisi.

OPERATOR PRODUKSI
·        Lulusan SMP, SMK/SMA/MA segala jurusan
·        Dengan usia minimal 18 tahun, tinggi badan min. 145
·        Sehat jasmani & rohani dan memiliki motivasi kuat untuk menjadi karyawan tetap

SPV. SEWING BERPENGALAMAN
·        Memiliki pengalaman industry garmen min. 3 th (sebagai line leader/supervisor)
·        Sehat jasmani & rohani dan memiliki motivasi kuat untuk menjadi karyawan tetap

QUALITY CONTROL
·        Lulusan D1 semua jurusan
·        Usia minimal 18 tahun
·        Sehat jasmani & rohani dan memiliki motivasi kuat untuk menjadi karyawan tetap

Fasilitas
·        Karyawan tetap
·        Gaji diatas UMK
·        Asuransi jaminan hari tua
·        Asuransi jaminan kecelakaan kerja
·        Asuransi jaminan kesehatan karyawan dan keluarga
·        Asuransi kematian
·        Gratis makan siang
·        Masa percobaan/digaji penuh
·        Lembur dibayar full
·        Tunjangan lainnya

Segera datang dan bergabunglah di perusahaan kami
Lowongan untuk lulusan D3/S1 untuk segala jurusan
Kirim lamaran via email ke PT.  Ungaran Sari Garments

PT. Ungaran Sari Garments
PROSES CEPAT, SATU  HARI TES/INTERVIEW SECEPATNYA BISA KERJA
ANDA BISA DATANG PADA HARI DAN JAM KERJA KE:

PT. UNGARAN SARI GARMENTS 1
Jl. Diponegoro 235 Ungaran Kabupaten Semarang
Contact Person:
Ibu Fina/Ibu Citra (024) 6921113
Ext 220 SMS. 085740633397
Ibu Endang; 081901106097

PT. UNGARAN SARI GARMENTS 2
Dsn. Congol, Ds. Karangjati. Kec. Bergas Kabupaten Semarang
Contact Person:
Bp. Fatur/Bp. Afif, (0298) 523262
Ext 303/111 SMS: 081904900808

PT. UNGARAN SARI GARMENTS 3
Jl. Raya Karangjati-pringapus, km. 5 kabupaten Semarang
Contact person:
Bp. Handoyo/Bp. Faizun/Bp. Yosi, (024)6925590
Ext 141 SMS 085875399353
Ibu Dwi:081905994916

Segera datang dan bergabung di perusahaan kami

HRD recruitment PT. UNGARAN SARI GARMENTS-

Sabtu, 17 Agustus 2013

KEJAHATAN dan PENJAHAT

A.      Pendahuluan
Kejahatan adalah suatu nama atau cap yang diberikan orang untuk menilai perbuatan- perbuatan tertentu, sebagai perbuatan jahat. Dengan demikian maka si pelaku disebut sebagai penjahat. Diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil.
Selain itu ada juga beberapa definisi tentang kejahatan menurut para ahli, diantaranya :
1. Menurut B. Simandjuntak, kejahatan merupakan suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
2. Menurut Van Bammelen, kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
3. Menurut R. Soesilo, ia membedakan pengertian kejahatan secara yuridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi yuridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang- undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
4. Menurut J.M. Bemmelem, ia memandang kejahatan sebagai suatu tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menentramkan masyarakat, negara harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.
5. Menurut M.A. Elliot, ia mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu problem dalam masyarakat modem atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukurnan penjara, hukuman mati dan hukuman denda dan seterusnya.
6. Menurut W.A. Bonger mengatakan bahwa kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti sosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari negara berupa pemberian penderitaan.
7. Menurut Paul Moedikdo Moeliono, kejahatan adalah perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan (negara bertindak).
Perkembangan dan peningkatan kejahatan disebabkan pola kehidupan sosial masyarakat yang terus mengalami perubahan-perubahan dan berbeda antara tempat yang satu dengan yang lainnya serta berbeda pula dari suatu waktu atau jaman tertentu dengan waktu atau jaman yang lain sehingga studi terhadap masalah kejahatan dan penyimpangan juga mengalami perkembangan dan peningkatan dalam melihat, memahami, dan mengkaji permasalahan-permasalahan sosial yang ada di masyarakat dan substansi di dalamnya.

B.       Klasifikasi Kejahatan
Dalam menjelaskan latar belakang terjadinya kejahatan, Ada empat pendekatan untuk menjelaskannya, yaitu :
1. Pendekatan biogenik, yaitu suatu pendekatan yang mencoba menjelaskan sebab atau sumber kejahatan berdasarkan faktor-faktor dan proses biologis.
2. Pendekatan psikogenik, yang menekankan bahwa para pelanggar hukum memberi respons terhadap berbagai macam tekanan psikologis serta masalah-masalah kepribadian yang mendorong mereka untuk melakukan kejahatan.
3. Pendekatan sosiogenik, yang menjelaskan kejahatan dalam hubungannya dengan proses-proses dan struktur-struktur sosial yang ada dalam masyarakat atau yang secara khusus dikaitkan dengan unsur-unsur di dalam sistem budaya.
4. Pendekatan tipologis, yang didasarkan pada penyusunan tipologi penjahat dalam hubungannya dengan peranan sosial pelanggar hukum, tingkat identifikasi dengan kejahatan, konsepsi diri, pola persekutuan dengan orang lain yang penjahat atau yang bukan penjahat, kesinambungan dan peningkatan kualitas kejahatan, cara melakukan dan hubungan perilaku dengan unsur-unsur kepribadian serta sejauh mana kejahatan merupakan bagian dari kehidupan seseorang.
Menurut Marshall B. Clinard dan Richard Quinney membagi bentuk kejahatan menjadi memberikan 8 tipe, yaitu :
1)   Kejahatan perorangan dengan kekerasan yang meliputi bentuk-bentuk perbuatan kriminil seperti pembunuhan dan perkosaan. Pelaku tidak menganggap dirinya sebagai penjahat dan seringkali belum pemah melakukan kejahatan tersebut sebelumnya, melainkan karena keadaan-keadaan tertentu yang memaksa mereka melakukannya.
2)   Kejahatan terhadap harta benda yang dilakukan sewaktu-waktu, termasuk kedalamnya antara lain pencurian kendaraan bermotor. Pelaku tidak selalu memandang dirinya sebagai penjahat dan mampu memberikan pembenaran atas perbuatannya.
3)   Kejahatan yang dilakukan dalam pekerjaan dan kedudukan tertentu yang pada umumnya dilakukan oleh orang yang berkedudukan tinggi. Pelaku tidak memandang dirinya sebagai penjahat dan memberikan pembenaran bahwa kelakuannya merupakan bagian dari pekerjaan sehari-hari.
4)   Kejahatan politik yang meliputi pengkhianatan spionase, sabotase dan sebagainya. Pelaku melakukannya apabila mereka merasa perbuatan ilegal itu sangat penting dalam mencapai perubahan-perubahan yang diinginkan dalam masyarakat.
5)   Kejahatan terhadap ketertiban umum. Pelanggar hukum memandang dirinya sebagai penjahat apabila mereka terus-menerus ditetapkan oleh orang lain sebagai penjahat, misalnya pelacuran. Reaksi sosial terhadap pelanggaran hukum ini bersifat informal dan terbatas.
6)   Kejahatan konvensional yang meliputi antara lain perampokan dan bentuk-bentuk pencurian terutama dengan kekerasan dan pemberatan. Pelaku menggunakannya sebagai part time-Carreer atau pekerjaan sampingan dan seringkali untuk menambah penghasilan dari kejahatan. Perbuatan ini berkaitan dengan tujuan-tujuan sukses ekonomi, akan tetapi dalam hal ini terdapat reaksi dari masyarakat karena nilai kepemilikan pribadi telah dilanggar.
7)   Kejahatan terorganisasi yang dapat meliputi antara lain pemerasan, pelacuran, perjudian terorganisasi serta pengedaran narkotika dan sebagainya. Pelaku yang berasal dari tingkat jabatan kelas bawah memandang dirinya sebagai penjahat dan terutama mempunyai hubungan dengan kelompok-kelompok penjahat, yang juga terasing dari masyarakat luas, sedangkan tingkat jabatan kelas atas tidak berbeda dengan warga masyarakat lain dan bahkan seringkali bertempat tinggal di lingkungan masyarakat pada umumnya.
8)   Kejahatan profesional yang dilakukan sebagai suatu cara hidup seseorang. Mereka memandang diri sendiri sebagai penjahat dan bergaul dengan penjahat-penjahat lain serta mempunyai status tinggi dalam dunia kejahatan. Mereka cenderung terasing dari masyarakat luas serta menempuh suatu karir penjahat. Reaksi masyarakat terhadap kejahatan ini tidak selalu keras.

C.      Teori Kejahatan
Dalam memahami kejahatan sekarang ini, Kriminologi Modern menjelaskan tiga teori tentang kejahatan, antara lain :
1)    Teori Struktur Sosial
Para pakar kriminolog meyakini bahwa kekuatan-kekuatan sosial-ekonomi yang beroperasi di alam area kelas sosial-ekonomi rendah yang buruk mendorong sebagian besar penduduknya ke dalam pola tingkah laku kriminal. Posisi kelas ekonomi yang tidak beruntung adalah penyebab utama dari kejahatan.
Teori ini terbagi lagi menjadi tiga teori, yaitu Teori Disorganisasi Sosial, Teori Ketegangan (strain theory), dan Teori Kejahatan Kultural.
Teori Disorganisasi Sosial memiliki fokus pada kondisi di dalam lingkungan, di mana terjadinya lingkungan yang buruk, kontrol sosial yang tidak memadai, pelanggaran hukum oleh gang atau kelompok sosial tertentu, dan adanya pertentangan nilai-nilai sosial.
Teori Ketegangan atau Strain Theory memiliki fokus terhadap suatu konflik antara tujuan dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Hal ini terjadi karena adanya ketidakseimbangan distribusi kekayaan dan kekuatan (kekuasaan). Kondisi seperti ini menyebabkan frustasi bagi kalangan tertentu sehingga berusaha mencari cara alternatif untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan. Teori ini kemudian memiliki turunannya sendiri, yang disebut sebagai Teori Anomi, yaitu teori yang memandang bahwa orang-orang memiliki paham yang sama akan tujuan dari masyarakat, tetapi kekurangan cara untuk mencapainya sehingga mencari jalan alternatif, seperti kejahatan.  Teori ini kemudian dapat menjelaskan angka kejahatan kelas bawah yang tinggi.
Teori Kejahatan Kultural merupakan bentuk kombinasi dari dua teori sebelumnya (disorganisasi sosial dan strain theory) yang secara bersama-sama menghasilkan budaya kelas rendah yang unik dan bertentangan dengan norma-norma sosial konvensional (sub cultural values in opposition to conventional values). Subkultur ini kemudian membatasi diri dengan gaya hidup dan nilai-nilai alternatif dan dianggap sebagai pelaku kejahatan (deviant) oleh budaya normatif.
Teori Struktur Sosial ini erat kaitannya dengan Perspektif Konsensus, yaitu tentang nilai-nilai dan kesepakatan umum yang ada di dalam lingkungan sosial masyarakat. Masyarakat hidup dalam norma-norma dan cara-cara yang telah disepakati bersama untuk tercapainya tujuan. Namun, ketika terjadi suatu kondisi frustasi terhadap norma atau aturan-aturan konvensional, seseorang atau kelompok tertentu mencari cara lain yang bertentangan dengan norma dan aturan yang ada, yang biasanya menjadi tingkah laku kejahatan. Pelanggaran hukum dalam Perspektif Konsensus merupakan suatu hal yang unik. Dalam kaitannya dengan teori ketegangan, terbentuknya sub kebudayaan kejahatan atau kelompok-kelompok kelas rendah (subculture) adalah merupakan suatu representasi yang mewakili hubungan sebab akibat yang unik tersebut.
2)    Teori Pengendalian Sosial
Teori Pengendalian Sosial adalah istilah yang merujuk kepada teori-teori yang menjelaskan tingkat kekuatan keterikatan individu dengan lingkungan masyarakatnya sebagai faktor yang mempengaruhi tingkah laku kejahatan. Kejahatan dianggap sebagai hasil dari kekurangan kontrol sosial yang secara normal dipaksakan melalui institusi-institusi sosial: keluarga, agama, pendidikan, nilai-nilai dan norma-norma dalam suatu komunitas. Teori Pengendalian Sosial dapat dibagi menjadi dua, yaitu Containment Theory dan Social Bond Theory.
Containment Theory yang digagas oleh Reckless (1961) berpendapat bahwa terdapat beberapa cara pertahanan bagi individu agar bertingkah laku selaras dengan nilai dan norma-norma yang ada di dalam masyarakat. Pertahanan tersebut dapat berasal dari dalam (intern), yaitu berupa kemampuan seseorang melawan atau menahan godaan untuk melakukan kejahatan serta memelihara kepatuhan terhadap norma-norma yang berlaku. Ada juga pertahanan yang berasal dari luar (extern), yaitu suatu susunan hebat yang terdiri dari tuntutan-tuntutan legal dan larangan-larangan yang menjaga anggota masyarakat agar tetap berada dalam ikatan tingkah laku yang diharapkan oleh masyrakatnya tersebut. Dengan demikan, kedua benteng pertahanan ini (intern dan extern) bekerja sebagai pertahanan terhadap norma sosial dan norma hukum yang telah menjadi kesepakatan bagi masyarakat.
Social Bond Theory oleh Travis Hirschi, melihat bahwa seseorang dapat terlibat kejahatan karena terlepas dari ikatan-ikatan dan kepercayaan-kepecayaan moral yang  seharusnya mengikat mereka ke dalam suatu pola hidup yang patuh kepada hukum (Conklin, 1969). Ikatan sosial yang dimaksud oleh Hirschi ini terbagi ke dalam empat elemen utama. Keempat elemen itu adalah (Bynum & Thompson, 1989) :
a)    Attachment, yaitu ikatan sosial yang muncul karena adanya rasa hormat terhadap orang lain.
b)   Commitment, yaitu pencarian seorang individu akan tujuan hidup yang ideal dan konvensional.
c)    Involvement, yaitu keterlibatan individu di dalam kegiatan konvensional dan patuh.
d)   Belief, yaitu keyakinan atas nilai dan norma sosial. Ikatan-ikatan sosial ini dibangun sejak masa kecil melalui hubungan emosional alamiah dengan orang tua, guru, teman sebaya.
Berdasarkan pengertian teori di atas, dapat dikatakan bahwa Teori Pengendalian Sosial memiliki kesesuaian dengan Perspektif Konsensus yang menekankan kepada kesepakatan nilai-nilai dan kepentingan-kepentingan yang ada di dalam masyarakat. Individu tidak melakukan kejahatan karena adanya kesadaran untuk tidak melanggar norma hukum yang telah menjadi kesepakatan umum di lingkungan sosialnya.
3)    Teori Labeling
Menurut Frank Tannenbaum (1938), kejahatan bukan sepenuhnya dikarenakan individu kurang mampu menyesuaikan diri dengan kelompik, tetapi dalam kenyataannya, individu tersebut telah dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan kelompoknya. Oleh karena itu, kejahatan terjadi karena hasil konflik antara kelompok dengan masyarakat yang lebih luas, di mana terdapat dua definisi yang bertentangan tentan tingkah laku mana yang layak.
Schrag (1971), p. 89-91) memberikan simpulan atas asumsi dasar teori labeling, yaitu sebagai berikut:
1)    Tidak ada satu perbuatan yang terjadi dengan sendirinya bersifat kriminal.
2)    Rumusan batasan tentang kejahatan dan penjahat dipaksakan sesuai dengan kepentingan mereka yang memiliki kekuasaan.
3)    Seseorang menjadi penjahat bukan karena ia melanggar undang-undang, melainkan karena ia ditetapkan demikan oleh penguasa.
4)    Sehubungan dengan kenyataan di mana setiap orang dapat berbuat baik atau tidak baik, tidak berarti bahwa mereka dapat dikelompokkan menjadi dua bagian kelompok: kriminal dan non-kriminal.
5)    Tindakan penangkapan merupakan awal dari proses labeling.
6)    Penangkapan dan pengambilan keputusan dalam sistem peradilan pidana adalah fungsi dari pelaku/penjahat sebagai lawan dari karakteristik pelanggarannya.
7)    Usia, tingkatan sosial-ekonomi dan ras merupakan karateristik umum pelaku kejahatan yang menimbulkan perbedaan pengambilan keputusan dalam sistem peradilan pidana.
8)    Sistem peradilan pidana dibentuk berdasarkan perspektif kehendak bebas yang memperkenankan penilaian dan penolakan terhadap mereka yang dipandang sebagai penjahat.
9)    Labeling merupakan suatu proses yang akan melahirkan identifikasi dengan citra sebagai deviant dan sub-kultur serta menghasilan “rejection of the rejector” (dikutip dari Hagan, 1989: p. 453-454)
Edwin Lemert (1950)  memberikan perbedaan mengenai konsep teori labeling ini, yaitu primary deviance dan secondary deviance. Primary deviance ditujukan kepada perbuatan penyimpangan tingkah laku awal. Kelanjutan dari penyimpangan ini berkaitan dengan reorganisasi psikologis dari pengalaman seseorang karena cap yang dia terima dari perbuatan yang telah dilakukan. Ketika label negatif diterapkan begitu umum dan begitu kuat sehingga menjadi bagian dari identitas yang individual, ini yang kemudian diistilahkan Lemert penyimpangan sekunder. Individu yang telah mendapatkan cap tersebut sulit melepaskan diri dari cap yang dimaksud dan cenderung untuk bertingkah laku sesuai dengan label yang diberikan (mengidentifikasi dirinya sebagai pelaku penyimpangan/penjahat).
Ilustrasi singkat yang dapat lebih menjelaskan teori ini adalah seseorang yang baru saja keluar dari penjara. Ketika dia menjalani hukuman penjara karena perbuatan yang dia lakukan di masa lalu, sesungguhnya dia telah mengalami proses labeling, yaitu keputusan dari penguasan yang menyatakan bahwa dia adalah penjahat dan patut untuk dihukum penjara (sesuai ketentuan yang diutarakan oleh Schrag, penangkapan adalah proses labeling). Setelah keluar dari penjara tersebut, masyarakat akan tetap menilainya sebagai penjahat karena cap yang telah melekat pada dirinya (sulit melepaskan label). Terjadi interaksi antara individu yang baru keluar dari  penjara tersebut dengan masyarakatnya, dan interaksi itu menghasilkan kesimpulan bahwa dia dicap sebagai penjahat meskipun sudah dunyatakan bebas.
Hal ini kemudian akan berpengaruh kepada kehidupan, mental dan sisi psikologis seseorang tersebut, yang kemudian menghambat karir atau usahanya untuk bertahan, seperti misalnya sulit mendapatkan pekerjaan atau mendapatkan kembali kepercayaan dari orang-orang. Dampak seperti ini kemudian menyebabkan seseorang tersebut akhirnya mengulangi perbuatannya dan akhirnya mendidentifikasi dirinya sebagai penjahat.

D.      Tujuan Penghukuman
Apabila berbicara mengenai penghukuman, maka pertanyaan yang kerap kali muncul adalah apakah tujuan hukuman itu dan siapakah yang berhak menjatuhkan hukuman. Pada umumnya telah disepakati bahwa yang berhak menghukum (hak puniendi) adalah di dalam tangan negara (pemerintah). Pemerintah dalam menjatuhkan hukuman selalu dihadapkan pada suatu paradoksalitas, yang oleh Hazewinkel-Suringa dilukiskan sebagai berikut :
Pemerintah negara harus menjamin kemerdekaan individu, menjaga supaya pribadi manusia tidak disinggung dan tetap dihormati. Tapi kadang-kadang sebaliknya, pemerintah negara menjatuhkan hukuman dan karena menjatuhkan hukuman itu maka pribadi manusia tersebut oleh pemerintah negara sendiri diserang, misalnya yang bersangkutan dipenjarakan.
Jadi pada satu pihak pemerintah negara membela dan melindungi pribadi manusia terhadap serangan siapapun juga, sedangkan dipihak lain pemerintah negara menyerang pribadi manusia yang hendak dilindungi dan dibela itu.
Orang berusaha untuk menunjukkan alasan apakah yang dapat dipakai untuk membenarkan penghukuman oleh karena menghukum itu dilakukan terhadap manusia-manusia yang juga mempunyai hak hidup, hak kemerdekaan bahkan mempunyai hak pembelaan dari negara itu juga yang menghukumnya. Maka oleh karena itu munculah berbagai teori hukuman, yang pada garis besarnya dapat dibagai atas tiga golongan :
1)   Teori Absolut
Tokoh-tokoh yang terkenal yang mengemukakan teori pembalasan ini antara lain adalah Kant dan Hegel. Mereka beranggapan bahwa hukuman itu adalah suatu konsekuensi daripada dilakukannya suatu kejahatan. Sebab melakukan kejahatan, maka akibatnya harus dihukum. Hukuman itu bersifat mutlak bagi yang melakukan kejahatan. Semua perbuatan yang temyata berlawanan dengan keadilan, harus menerima pembalasan. Apakah hukuman itu bermanfaat bagi masyarakat, bukanlah hal yang menjadi pertimbangan, tapi hukuman harus dijatuhkan. Untuk menghindari hukuman ganas, maka Leo Polak menentukan tiga syarat yang harus dipenuhi dalam menjatuhkan hukuman, yaitu :
1)   Perbuatan yang dilakukan dapat dicela sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan etika, yaitu bertentangan dengan kesusilaan dan tata hukum obyektif
2. Hukuman hanya boleh memperhatikan apa yang sudah terjadi. Hukuman tidak boleh dijatuhkan dengan suatu maksud prevensi
3. Beratnya hukuman harus seimbang dengan beratnya delik. Hal ini perlu supaya penjahat tidak dihukum secara tidak adil.
Gerson W. Bawengan dalam bukunya Pengantar Psychologi Kriminil menyatakan bahwa ia menolak teori absolut atau teori pembalasan itu yang dikemukakan dalam bentuk apapun, berdasarkan tiga unsur, yaitu :
1. Tak ada yang absolut didunia ini, kecuali Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pembalasan adalah realisasi daripada emosi, memberikan pemuasan emosionil kepada pemegang kekuasaan dan merangsang ke arah sifat-sifat 'sadistis' yang sentimentil. Oleh karena itu kepada para penonjol teori pembalasan itu, dapatlah diterka bahwa mereka memiliki sifat-sifat sadistis. Dan kerena itu pula ajaran mereka lebih condong untuk dinamai teori sadisme.
3. Tujuan hukuman dalam teori itu adalah hukuman itu sendiri. Dengan demikian teori itu mengalami suatu jalan buntu, oleh karena tujuannya hanya sampai pada hukuman itu sendiri. Adalah suatu tujuan yang tak bertujuan, sebab dipengaruhi dan disertai nafsu membalas.
2)   Teori Relatif atau Teori Tujuan
Para penganjur teori relatif tidak melihat hukuman itu sebagai pembalasan, dan karena itu tidak mengakui bahwa hukuman itu sendirilah yang menjadi tujuan penghukuman, melainkan hukuman itu adalah suatu cara untuk mencapai tujuan yang lain daripada penghukuman itu sendiri.
Hukuman mempunyai tujuan, yaitu untuk melindungi ketertiban. Para pengajar teori relatif itu menunjukkan tujuan hukuman sebagai usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Menghindarkan, agar umumnya orang tidak melakukan pelanggaran bahkan ditujukan pula bagi yang terhukum agar tidak mengulangi pelanggaran. Dengan demikian maka hukuman itu mempunyai dua sifat, yaitu sifat prevensi umum dan sifat prevensi khusus. Dengan prevensi umum, orang akan menahan diri untuk tidak melakukan kejahatan. Lalu dengan prevensi khusus para penganjurnya menitikberatkan bahwa hukuman itu bertujuan untuk mencegah orang yang telah dijatuhi hukuman, tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selanjutnya bagi mereka yang hendak melakukan peianggaran akan mengurungkan maksudnya sehingga pelanggaran tidak dilaksanakan.
3)   Teori Gabungan
Menurut teori gabungan, hukuman hendaknya didasarkan atas tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat, yang diterapkan secara kombinasi dengan menitikberatkan pada salah satu unsurnya tanpa menghilangkan unsur yang lain maupun pada semua unsur yang telah ada.
Penulis yang pertama kali mengajukan teori gabungan ini adalah Pellegrino Rossi (1787-1848). Sekalipun ia tetap menganggap pembalasan sebagai asas dari pidana dan bahwa beratnya pidana tidak boleh melampaui suatu pembalasan yang adil, namun dia berpendirian bahwa pidana mempunyai berbagai pengaruh antara lain perbaikan suatu yang rusak dalam masyarakat dan prevensi general.
Teori gabungan ini mendasarkan pidana pada asas pembalasan dan asas pertahanan tata tertib masyarakat, dengan kata lain dua alasan itu adalah menjadi dasar dalam penjatuhan pidana. Adapun teori gabungan ini dapat dibagi menjadi dua golongan sebagai berikut :
1)   Teori gabungan yang pertama mengutamakan pada adanya pembalasan, tetapi pembalasan itu tidak boleh melampaui batas dari apa yang perlu dan cukup untuk dapatnya dipertahankan tata tertib dalam masyarakat.
Menurut pendapat Zenenbergen bahwa:
“Makna setiap pidana adalah suatu pembalasan, tetapi mempunyai maksud melindungi tata hukum, sebab pidana itu adalah mengembalikan dan mempertahankan ketaatan pada Hukum dan Pemerintahan”.
Menurut Pompe, pidana adalah suatu pembalasan bagi penjahat, tetapi juga bertujuan untuk mempertahankan tata tertib hukum agar kepentingan umum dapat diselamatkan.
2)   Teori gabungan yang kedua ini menitikberatkan pada pidana yang bertujuan untuk perlindungan terhadap tata-tertib masyarakat. Tetapi penderitaan atas dijatuhinya pidana tersebut tidak boleh lebih berat daripada perbuatan yang dilakukan oleh terpidana.
Menurut pendapat Simons:
“Bahwa maksud dijatuhkan pidana adalah ditujukan pada pencegahan umum dan pencegahan khusus, pencegahan umum terletak pada ancaman pidananya dalam Undang-Undang, yang apabila hal ini tidak cukup kuat dan tidak efektif dalam hal pencegahan umum, maka barulah diadakan pencegahan khusus, yang terletak dalam hal menakut-nakuti, memperbaiki dan membikin tidak berdayanya penjahat, pidana yang dijatuhkan harus sesuai dengan Hukum dari masyarakat”.

E.       Penutup
Kebijakan penanggulangan kejahatan atau yang biasa disebut dengan istilah ‘politik kriminal' dapat meliputi ruang lingkup yang cukup luas. Menurut G. Peter Hoefnagels upaya penanggulangan kejahatan dapat ditempuh dengan :
a.    Penerapan hukum pidana (criminal law application)
b.    Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment)
c.    Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pidana kejahatan lewat mass media
Dengan demikian upaya penanggulangan kejahatan secara garis besar dapat dibagi dua, yaitu lewat jalur 'penal' (hukum pidana) dan lewat jalur 'non penal' (bukan/diluar hukum pidana). Secara kasar dapatlah dibedakan, bahwa upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur penal lebih menitikberatkan pada sifat represif sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur non penal lebih menitikberatkan pada sifat preventif sebelum kejahatan terjadi. Dikatakan sebagai perbedaan secara kasar, karena tindakan represif pada hakikatnya juga dapat dilihat sebagai tindakan preventif dalam arti luas.
Mengingat upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur non penal lebih bersifat pencegahan untuk terjadinya kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Faktor-faktor kondusif itu antara lain berpusat pada masalah-masalah atau kondisi-kondisi sosial yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan atau menumbuh-suburkan kejahatan.
KEPUSTAKAAN

1.    Atmasasmita, Romli. Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT Eresco, 2004
2.    Barda Nawawi Arief, Upaya Non Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Semarang, 1991.
3.    Bonger, W.A. (1977). Pengantar Tentang Kriminologi. Diperbarui oleh Thomas. G. Kempe. Diterjemahkan oleh Koesnoen. Pembangunan Ghalia, Jakarta: Indonesia, Cetakan ke-4.
4.    Edwin H. Sutherland, Asas-Asas Kriminologi, Alumni, Bandung, 1969.
5.    Elliot, M.A. (1952). Crime in Modern Society. 1st Edition. New York: Harper Brother.
6.    Gerson W. Bawengan, Pengantar Psychologi Kriminil, Pradnya Paramita, Jakarta, 1977.
7.    Reid, S.T. (1988). Crime and Criminology. Fifth Edition. New York, USA: Holt Rinehart and Winston, Inc.
8.    Sutherland, E.H dan Cressey, D. (1960). Principles of Criminology. Fifth Edition. Lippincot Company.
9.    Mulyana W. Kusumah, Kriminologi dan Masalah Kejahatan (Suatu Pengantar Ringkas), Armico Bandung, 1984.

10.    Soedjono D., Konsepsi Kriminologi Dalam Usaha Penanggulangan Kejahatan (Crime Pervention), Alumni, Bandung, 1970.